
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati, S.E., telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Turut Tergugat III dalam Perkara Perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 5 Maret 2026 dalam perkara antara Donnie Jusuf sebagai Penggugat melawan H. Ir. Thohari, M.M., dkk sebagai Para Tergugat serta M. Majri, dkk sebagai Turut Tergugat.
Pelaksanaan relaas dilakukan melalui iklan pada media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan keterbukaan informasi serta terpenuhinya hak para pihak dalam proses peradilan.