
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati, S.E., telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Turut Tergugat III dalam Perkara Perdata Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 5 Maret 2026 dalam perkara antara Donnie Jusuf sebagai Penggugat melawan H. Ir. Thohari, M.M., dkk sebagai Para Tergugat serta M. Majri, dkk sebagai Turut Tergugat.
Penyampaian relaas dilakukan melalui iklan pada media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk transparansi serta pemenuhan hak para pihak dalam proses peradilan.